Rabu, 10 Agustus 2011

Menaker Minta agar Gubernur dan Walikota Ingatkan para Pengusaha



(JAKARTA - GN).
Untuk antisipasi keluhan seputar pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan,  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi, kabupaten/kota agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2011.
Menakertrans juga  meminta Para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk  mengingatkan pengusaha agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilaksanakan dengan tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran.
Sedangkan untuk meringankan beban para pekerja/buruh dan keluarganya yang akan mudik lebaran, Para Gubernur/Bupati/Walikota diminta untuk mondorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama.
Demikian antara lain isi Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor SE.06/MEN/VIII/2011 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. SE yang ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 5 Agustus 2011 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Muhaimin mengatakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2011 di seluruh Indonesia, diharapkan membantu memantau pembayaran THR bagi pekerja/buruh dan pelaksanaan mudik lebaran di daerah-daerah.
“ Selain memantau pelaksanaan pembayaran THR, tugas lainnya dari satgas Lebaran adalah memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang terkait dengan pelaksanaan pemberian THR, “ jelasnya.
Tak hanya itu, tambah Muhaimin, satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat Pusat dan daerah ini bertugas memantau dan memberi informasi arus mudik kepada pekerja/buruh serta memantau pelaksanaan mudik lebaran yang dilakukan perusahaan.
“ Di tingkat pusat, Satgas lebaran di Kemenakertrans pun melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan tugas dengan menghubungi petugas posko di daerah-daerah”, kata Muhaimin.(*Rm)
Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar