Rabu, 10 Agustus 2011

Mantan Kabag Umum DPRD Gresik Ditahan Kejaksaan



(SURABAYA-GN).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya mengeksekusi mantan Kabag Umum DPRD Gresik Siti Kuntjarni di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari Cerme.
Siti Kuntjarni didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik karena terlibat kasus korupsi reklamasi Pantai Bawean senilai Rp 1,1 miliar.
Menurut Kepala Seksi Tindak Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Selvy Destri.R, terpidana korupsi Siti Kuntjarni semula akan dieksekusi pada hari ini (10/8). Namun, kenyataannya mantan Kabag Umum DPRD Gresik tersebut dieksekusi lebih cepat pada hari Senin (8/8), dan luput dari pantauan wartawan.
“Janjinya terpidana datang ke Kejari Gresik hari ini. Ternyata, dua hari lalu sudah datang kesini diantar suami dan staf Kabag Hukum Pemkab Gresik,” ujarnya, Rabu (10/8).
Diakui Selvi Destry, tidak memerlukan waktu lama untuk melakukan proses administrasi eksekusi mantan Kabag Umum DPRD Gresik. Pasalnya, jauh-jauh hari sebelumnya dia Siti Kuntjarni sudah mempersiapkan diri. Bahkan, proses persetujuan penahanan dari pihak keluarga dilakukan di Rutan Banjarsari Cerme.
“Tidak lama saat berada di Kejari Gresik. Paling hanya sekitar 15 menit langsung kami kirim ke Rutan Banjarsari Cerme. Apalagi, semua surat-surat sudah kami siapkan jauh-jauh hari,” tuturnya.
Dengan dieksekusinya Siti Kuntjarni, dapat dipastikan dia menyusul dua terpidana korupsi reklamasi Bawean lainnya yang akan berlebaran di Rutan Banjarsani Cerme.
Sebelumnya, Idang Buang Guntur dieksekusi pertengahan tahun lalu dengan hukuman 4 tahun penjara dan Sihabuddin dieksekusi akhir tahun lalu dengan hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme Purwoko Setyopranoto mengatakan, mantan Kabag Umum Siti Kuntjarni ditempatkan di Blok A-2 Wanita. Yaitu blok untuk masa pengenalan lingkungan untuk tahanan perempuan. “Sekaligus untuk pengenalan lingkungan,” pungkasnya. (*Ko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar