Rabu, 10 Agustus 2011

Anak Buah Nazaruddin Mengaku Banyak Dana Mengalir ke Anggota DPR



(JAKARTA – GN).
Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, salah satu perusahaan Nazaruddin, Yulianis, mengaku pernah mencairkan jatah komisi untuk anggota DPR. Uang itu sebagai kompensasi meloloskan PT Duta Graha Indah pada proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
“Ada biaya ke DPR terkait proyek itu,” ujar Yulianis, ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Manajer Marketing PT DGI, M El Idris, Rabu (10/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta .
Komisi itu dicairkan melalui beberapa tahap dengan menggunakan mata uang dolar dan rupiah. “Pemberian uang lima tahap, 1,1 juta dolar AS, Rp500 juta, Rp150 juta, Rp100 juta dan Rp50 juta,” katanya.
Saat ditanya siapa saja anggota DPR yang menerima aliran dana komisi itu, Yulianis tidak mau menjawab. “Ibu Rosa lebih tahu soal itu.” Sedangkan ketika ditanya soal apel Malang dan apel Washington, Yulianis memberikan penjelasan.
“Apel Malang itu rupiah. Apel Washington itu dolar. Itu kami kalau berbicara, saya, dan Bu Rosa. Kalau Bu Rosa perlu uang rupiah, dia nanya, Bu ada apel Malang enggak. Peristilahan itu bukan kali ini saja?” terang Yulianis.
PENENTUNYA NAZAR
Sementara itu, mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang, mengakui soal dana yang masuk ke anggota DPR terkait pembangunan wisma atlet. “Saya diperintahkan Pak Nazar untuk memberikan ke DPR,” ujar Rosa seusai mendengarkan kesaksian Yulianis.
Rosa tidak menjelaskan siapakah anggota DPR yang menerima. Anehnya majelis hakim juga tidak mencecar kepada siapakah aliran dana itu. “Pak Nazar yang menentukan siapa dan berapa dikasih,” katanya tanpa menyebut nama.
Yulianis sempat menyebut dua anggota DPR Komisi X Angelina Sondakh dan Mirwan Amir dari Partai Demokrat mendapat bagian dana dari PT Duta Graha Indah Tbk.
Dalam kesempatan yang sama Staf Keuangan Permai Group Oktarina Furi juga menjadi saksi. Ia membenarkan Neneng Sri Wahyuni, isteri Nazaruddin, merupakan orang yang menguasai brankas selain Nazaruddin.
Sedangkan, terdakwa Idris mengatakan, kesepakatan mengenai persentase dilakukan setelah PT DGI ditunjuk sebagai pemenang tender proyek wisma atlet. “Ada yang mau saya luruskan. Persentase itu bukan before (sebelum) tender, tapi after (setelah) tender. Kami harus tahu dulu barangnya apa. Kalau enggak, kan kucing dalam karung,” pungkasnya. (*Rom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar