SERANG - GN
Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banten mengumpulkan seluruh pimpinan Panwaslu kabupaten/kota se-Banten, Senin, (7/11) siang. Dikumpulkannya para pimpinan Panwaslu se-Banten ini mempersiapkan diri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Selasa, (8/11) besok.
Ketua Panwaslu Banten Haer Bustomi mengatakan, untuk menghadapi materi gugatan dari masing-masing pasangan calon nomor urut dua dan tiga, termasuk bakal calon gubernur Banten dari jalur perseorangan atau independent Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata (Dwi-Mulya). “Kita juga mempersiapkan bukti-bukti pelaporan terkait gugatan tersebut,” katanya menjelaskan.
Dijelaskan Haer, secara substansi Panwaslu Banten mempersiapkan bukti-bukti pengawasan yang telah dilakukan Panwaslu Banten dan Panwaslu kabupaten/kota se Banten selama Pilgub berlangsung. Sebab, tidak semuanya materi gugatan yang diterima Panwaslu Banten masuk ke MK. “Ada juga laporan dugaan pelanggaran yang tidak dilaporkan ke Panwaslu Banten dan Panwaslu kabupaten/kota yang menjadi materi gugatan ke MK,” katanya.
Haer mengatakan, laporan-laporan dugaan pelanggaran yang diterima Panwaslu Banten dan Panwaslu kabupaten/kota selama Pilgub berlangsung berjumlah 121 laporan dengan rincian Panwaslu Banten berjumlah 48 laporan, Panwaslu Kota Cilegon hanya satu laporan, Kabupaten Lebak sebanyak 14 laporan, Kota Tangsel sebanyak enam laporan, Kabupaten Tangerang 10 laporan, Kota Tangerang sebanyak 26 laporan, Kabupaten Serang sebanyak 13 laporan, Kota Serang tiga laporan.
“Sedangkan Kabupaten Pandeglang tidak ada laporan, tapi ada empat dugaan pelanggaran yang menjadi materi gugatan di MK nanti,” ujarnya.
Haer menerangkan, sedangkan jumlah laporan dugaan pelanggaran yang didata Panwaslu Banten dan Panwaslu Kabupaten/kota berjumlah yang masuk menjadi materi gugatan ke MK berjumlah sekitar 37 laporan.
Diantaranya laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu Banten yakni, persoalan stiker sosialisasi oleh KPU Banten, mobil dinas DPRD Kabupaten Serang, dugaan ketidaknetralan Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang pada acara HUT Kabupaten Serang, BPPD Banten terkait pembelian kaos, video Kepala BKPD Banten, form C1 yang tidak sesuai peraturan KPU, Software khusus rekapitulasi, Yuliana Tangka yang dilaporkan makan bareng dengan salah satu kandidat, Ketidaknetralan Sekda Banten, dan kegiatan pengerahan birokrasi yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Serang dan Wakil Bupati Serang.
“Kalau di Lebak dari 14 laporan ada empat laporan yang dijadikan materi gugatan di MK, yakni pembagian mie instan di Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar. Pencurian baliho dan dugaan ketidaknetralan aparat pemda setempat yang membagi-bagiakan uang di Kecamatan Malimping,” bebernya menandaskan. (*Ka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar