Kamis, 28 Juli 2011

Menjelang Ramadhan: H-3 Tempat Hiburan Di Cilegon Ditutup




Cilegon,(Gema).
Tiga hari menjelang Ramadan (H-3), seluruh tempat hiburan malam di Kota Cilegon wajib tutup. Kebijakan ini menyusul keluarnya surat edaran Walikota Nomor 556.322/2039-Pol PP dan Instruksi Walikota Cilegon Nomor 556.322/2038-Pol PP tertanggal 21 Juli 2011.
Kepala Satpol PP Cilegon Noviyogi mengatakan, surat tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat 1 Perda Nomor 2/2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan. Dalam perda disebutkan, hiburan jenis karaoke, billiard, singing hall, pub, dan live music wajib menutup tempat usahanya tiga hari sebelum Ramadan.
Sementara untuk rumah makan, res­toran, dan warung nasi dibolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB. “Hari Senin (25/7) nanti, surat tersebut kita edarkan ke semua penyelenggara tempat hiburan. Kalau membandel, kami akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Noviyogi kepada sejumlah wartawan, Jumat (22/7).

Hal senada diungkapkan Kasi Trantib Satpol PP Cilegon Endang Sudrajat. “Jika kedapatan ada tempat hiburan atau restoran yang membandel, maka kita akan tutup paksa sesuai ketentuan perda,” tegasnya.
Selama Ramadan, pihaknya juga akan menugaskan sejumlah personel untuk me­mantau pemberlakuan surat edaran ter­sebut. “Petugas akan patroli rutin, kita juga akan melakukan razia ga­bung­an,” ungkapnya.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menggelar beberapa kegiatan menjelang Ramadan. Di antaranya, razia gelandangan dan pengemis (ge­peng) serta para pengamen yang mulai mer­esahkan warga di sepanjang jalan pro­tokol. “Ini untuk meningkatkan kenyamanan umat Islam saat berpuasa. Dalam waktu dekat, kami akan ber­koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial) untuk melakukan razia itu,” kata Endang.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pe­ng­usaha Tempat Hiburan (Ap­shigo) Cilegon Hairon Ha­nafiah mengaku mendukung kebijakan Walikota tersebut. “Saya yakin para pengusaha akan me­naati peraturan ini, sebab setiap tahunnya memang sudah se­perti itu peraturannya. Jika memang ternyata ada yang tidak mematuhi­nya, kami dukung Pemkot menjatuhkan sanksi sesuai aturan,” kata Hairon. (*Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar